Rabu, 12 Maret 2014

Pengajuan Pendirian Dan Izin Operasional TK Pemerintah


Pengajuan Pendirian Dan Izin Operasional TK Pemerintah

Pengajuan Pendirian Dan Izin Operasional TK Pemerintah - Pengajuan permohonan pendirian TK yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan sebagai berikut:

1. Kepala Dinas Dikdas Kecamatan mengajukan permohonan dengan dilengkapi data pemenuhan persyaratan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotamadya setempat.

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kotamadya menelaah dan memberikan pertimbangan terhadap permohonan pendirian TK dengan memperhatikan persyaratan serta pedoman dan petunjuk yang berlaku.

3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten /kotamadya menelaah dan memberikan pertimbangan terhadap permohonan pendirian TK dan mempertimbangkan kepada kepala dinas Pendidikan Propinsi

4. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi menyampaikan berkas permohonan pendirian TK kepada Kementerian Pendidikan Nasional.
Kementerian Pendidikan Nasional telah membangun Taman Kanak-kanak Pembina sebagai TK Percontohan di seluruh Indonesia:

1. TK Negeri Pembina tingkat nasional
Tujuan: menjadi contoh dan tempat pelatihan bagi TK di seluruh tanah air pada umumnya dan khususnya TK-TK yang ada di sekitar

2. TK Negeri Pembina Provinsi
Tujuan: Menjadi contoh bagi TK-TK yang ada di provinsi pada umumnya dan khususnya yang ada di sekitarnya

3. TK Negeri Pembina Kota/Kabupaten
Tujuan: Menjadi contoh bagi TK yang ada di kota/kabupaten umumnya dan khususnya yang ada di sekitarnya

4. TK Negeri Pembina Kecamatan
Tujuan: Menjadi contoh bagi TK-TK yang ada di kecamatan dan sekitarnya

5. TK-SD satu atap
Tujuan: Meningkatkan ketersediaan untuk memperoleh layanan pendidikan TK diseluruh tanah air. Mendekatkan pola pengelolaan dan pembelajaran masa transisi antara TK dan SD kelas awaluntuk mendapatkan perangkat administrasi TK / Paud dan perangkat adm kepala TK / PAUD



Untuk Pemesanan Hub :
CV.ASAKA PRIMA | DUTA MEDIA GROUP
PERCETAKAN & DISTRIBUTOR ALAT LAB & PERAGA PENDIDIKAN.
Workshop : Jl.Kebon Besar No.22 BatuCeper - Tangerang - Banten 15000.
Showroom & Marketing : Jl.Maulana Hasanudin No.52 Cipondoh - Tangerang 15000.

Telp.021-55701397 / 021-55702265
Hp:0813.8053.7399./ 0877.7445.0835/ 0813.18913674 ,

PIN BB. 2AC88941 / 276B6C52  / 2A8A5E31 /
http://www.asakaprima.com/
Email :asakaprima@gmail.com
yahoo ID:dutamedia89
Bookmark and Share